TEBINGTINGGI (MS) – Polres Tebingtinggi mengelar adegan rekontruksi kekerasan yang mengakibatkan korban Zulpan Bagariang (16), warga Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Durian, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggj, meninggal dunia.
Rekonstruksi dilakukan, Rabu (27/3) di aula Shabara Polres Tebingtinggi. Rekonstruksi itu dilakukan dalam 20 adegan.
Tersangka Pasu Baga Oloan Sitorus (38), warga Kelurahan Badak Bejuang, Kec. Tebingtinggi Kota, bersama 3 rekannya Indra, Ahmad dan Ibnu (DPO), melakukan kekerasan hingga membakar korban,terjadi pada hari Sabtu (02/3- 2019) sekitar jam 02.10, lalu di Jalan Patimura, tepatnya di depan ruko grosir Ida, Kota Tebingtinggi.
Akibat penganiayaan yang dilakukan keempat pelaku, korban Zulpan Bagariang meninggal dunia saat dirawat selama 8 hari di RS Bhayangkari Tebingtinggi.Korban meninggal dunia dengan kondisi tubuh mengalami luka bakar.
Mulai dari adegan pertama, saat para tersangka menjemput korban dan dibawa ke lokasi kekadian, terjadi perang mulut masalah tenda yang hilang.
Pada adegan ke 14 korban dipukul dan dilanjutkan pada adegan 15, korban yang sudah tersungkur, disiram bensin oleh Indra, selanjutnya, membakar badan korban dengan menggunkan mancis.
Korban dalam kondisi terbakar, berusaha menyelamatkan diri dan menceburkan dirinya ke sungai. Korban berhasil kabur dengan menumpang betor ke RS Bhayangkari. Setelah menjalani perawatan 8 hari, akhirnya korban meninggal dunia.
Tersangka, Pasu Baga Oloan Sitorus, dikenakan dengan pasal 80 ayat (2), dan (3), Jo 76C UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, jelasnya.
Terkait ke 3 pelaku yang belum tertangkap, Ramdhani mengaku bahwa pihaknya telah
mengetahui identitas ke 3 pelaku. Namun, keberadaan ke 3 pelaku, masih dalam pencarian pihak Polres Tebingtinggi, sebut nya.
Laporan : dav