TEBINGTINGGI (MS) – Puluhan warga Kota Tebingtinggi terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam operasi Yustisia yang digelar, Senin (14/9/2020), di sejumlah titik keramaian di Kota Tebingtinggi.
Operasi Yustisia mulai digelar serentak di Sumatera Utara itu untuk menertibkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Di Tebingtinggi, petugas gabungan terdiri dari Polres Tebingtinggi, Koramil 13 dan Satpol PP Pemko Tebingtinggi mengunjungi beberapa titik keramaian dan menemukan puluhan pelanggaran.
Polres Tebingtinggi melalui Kabag Ops Kompol Burju Siahaan bersama Danramil 13 Kapten Budiono dan Sektetaris Satpol PP YB Hutapea dan beberapa Kapolsek melakukan penindakan bagi pelanggar prokes dengan sanksi lisan dan menandatangani surat bukti penindakan kepada warga yang melanggar Prokes.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kabag Ops Kompol Burju Siahaan menjelaskan, operasi yustisia dilakukan serentak di seluruh daerah di Povonsi Sumatera Utara, dalam rangka menjalankan Pergub dan Perwal yang akan diterapkan pada tanggal 19 September 2020 mendatang guna memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19.
“Dari beberapa titik lokasi yang kita datangi masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kita juga menemukan pelaku usaha yang belum menyediakan tempat mencuci tangan atau hand sanitizer di tempat usahanya,” jelasnya.
Ditambahkan bahwa hingga saat ini sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes masih berupa lisan, apabila nanti sudah berlaku Perwal maka sanksi berupa denda administrasi, kerja sosial, penyitaan KTP hingga penutupan sementara tempat usaha.
Sebelumnya, Danramil 13 Kapten Budiono juga menyampaikan sosialisasi jelang penerapan Perwal No.44 tahun 2020.
“Saat ini kita masih memberikan teguran lisan, kita harapkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan. Mari sama-sama kita memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di Kota Tebingtinggi,” sebut Budiono.
Laporan : napit