TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – DPRD Tebingtinggi menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian
Nota Pengantar Wali Kota Tebingtinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 Kota Tebingtinggi, Senin (06/06/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Basyaruddin Nasution bersama wakil Mihammad Azwar dan Imam Irdian Saragih serta dihadiri Pj Wali Kota M.Dimiyathi, Forkopimda dan para OPD serta Camat dan Lurah.
Pj Wali Kota M Dimiyathi menyampaikan pendapatan APBD Tebingtinggi TA 2021 ditargetkan Rp 759.754.047.713 dan realisasi mencapai Rp 692.338.666.715 (91,13%). Sementara PAD ditargetkan Rp 118.392.343.818, realisasi mencapai 82.930.324.048 (70,05%)
Pendapatan pajak daerah ditargetkan Rp 34.305.000.000 dan realisasi mencapai Rp 35.233.888.044 (102,71%) terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta bea perhotelan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Disebutkan Pj Wali Kota, pada TA 2021, jumlah anggaran belanja daerah ditargetkan Rp 767.981.674.706, terealisasi Rp 668.884.141.841 (87.10%) terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.
Sedangkan pembiayaan, direncanakan Rp 27.907 359.734, tetealisasi Rp 27.907 359.734 (100%). Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah ditargetkan Rp19.679.732.741 dan terealisasi 190.679.731. 753.
Laporan : napit