Plt. Sekda Tebingtinggi Imbau Camat dan Lurah Sosialisasikan Kepada Maayarakat Layanan Prodeo di Pengadilan Negeri

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Plt. Sekda Kota Tebingtinggi H. Kamlan Mursyid, mengimbau seluruh camat dan lurah di Kota Tebingtinggi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembebasan biaya perkara (Prodeo) di lingkungan Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi dan penggunaan aplikasi aplikasi e-cut (e-court, unite, transformation).

“Kami harapkan kepada seluruh camat seluruh lurah memanfaatkan momen ini untuk menggali informasi terkait-layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan, yang mana nantinya akan disampaikan atau disebarluaskan kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing,” himbau Plt. Sekda saat membuka sosialisasi optimalisasi layanan pembebasan biaya perkara (Prodeo) dan launching aplikasi e-cut (e-court, unite, transformation) yang digelar Pemerintah Kota Tebingtinggi bersama Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi, di Aula gedung Balai Kota lantai 4 Jln. Dr. Sutomo No. 14, Selasa (16/07/2024).

Plt. Sekda menilai progam layanan ini sangat baik, dimana dengan adanya program ini dapat meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh pencari keadilan, khususnya masyarakat Kota Tebingtinggi yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan.

“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi tentang optimalisasi layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) ini, kami berharap melalui sosialisasi ini pihak Pengadilan Negeri Tebingtinggi nantinya dapat memberikan penjelasan seluas-luasnya terkait dengan layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan yang meliputi penerima, persyaratan serta prosedur layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan,” pungkas Plt. Sekda.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Tebingtinggi dengan Pengadilan Negeri Tebingtinggi tentang kerja sama peningkatan manajemen perkara peradilan umum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebingtinggi dan launching aplikasi e-cut (e-court, unite, transformation) di lingkungan Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

Perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Pemko Tebingtinggi guna mengoptimalkan pelaksanaan program layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, menunjukan komitmen Pengadilan Negeri Tebingtinggi dalam melaksanakan program layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan serta mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan di Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

Diharapkan kepada masyarakat Kota Tebingtinggi untuk mengetahui Informasi terkait dengan program layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan serta dapat memanfaatkan program tersebut untuk mencari keadilan.

Turut serta hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Pemko Tebingtinggi, Bambang Sudaryono, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Ir. H. Nasrullah, Kepala Bagian Hukum Setdako Siti Masita Saragih, Ketua Pengadilan Negeri Cut Cornelia, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lenny Lasminar Silitonga, seluruh Camat atau perwakilan dan seluruh Lurah atau perwakilan, seluruh anggota Pengadilan Negeri dan seluruh Staf Kantor Bagian Hukum.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed