PMKTT Desak Kejari Tebingtinggi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Operasi RSKP dan Septic Tank Bodong Dinas PUPR

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pergerakan Mahasiswa Kota Tebingtinggi (PMKTT) menggelar aksi unkukrasa terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan ruang operasi di RSUD Kumpulan Pane (RSKP) Kota Tebingtinggi, Kamis (12/09/2024).

Selain pembangunan ruang operasi di RSUD Kumpulan Pane (RSKP), PMKTT juga menyoroti proyek pembangunan septic tank skala individu di 7 kelurahan yang diduga merugikan keuangan negara serta masyarakat.

Dalam aksi ini, mahasiswa menyampaikan bahwa pembangunan ruang operasi yang sangat penting bagi masyarakat, hingga saat ini belum bisa digunakan.

“Ruang operasi sangat penting bagi keberlangsungan hidup orang banyak. Namun karena ketidaksesuaian pekerjaan, ruang operasi di RSKP belum dapat digunakan. Kami meminta agar oknum-oknum yang bermain-main dalam proyek ini segera diperiksa dan ditangkap,” seru Rizki Ambiya.

Selain itu, mereka juga mengangkat permasalahan proyek pembangunan septic tank skala individu di tujuh kelurahan Kota Tebingtinggi. Pada tahun 2022, Kota Tebingtinggi mendapat bantuan sanitasi berupa pembangunan septic tank untuk 590 KK.

Namun, ternyata pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. “Dari 590 titik pembangunan, 50 persennya diduga bodong, sehingga masyarakat banyak yang dirugikan,” tambahnya.

Mahasiswa mengungkapkan bahwa dokumen berita acara terkait proyek ini dibuat dengan tanggal dan hari yang sama untuk berbagai kegiatan, termasuk acara pemeriksaan, kemajuan pekerjaan, dan penyerahan pekerjaan, yang semuanya tercatat pada tanggal 26 Desember 2022.

“Ini jelas menunjukkan adanya dugaan manipulasi data dalam proyek tersebut,” tegas Rizki Ambiya.

Adapun tuntutan dari PMKTT dalam aksi ini adalah sebagai berikut:

1. Meminta Kejaksaan Negeri Tebingtinggi untuk segera melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan ruang operasi RSUD Kumpulan Pane yang diduga dimark-up dan tidak sesuai spesifikasi sehingga ruang operasi tersebut belum dapat digunakan.

2. Meminta Kejaksaan Negeri Tebingtinggi untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan septic tank individu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,83 miliar tahun 2022.

3. Mendesak Kejaksaan Negeri agar serius dalam menangani dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2022-2023 di Dinas PUPR Kota Tebingtinggi.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Kejaksaan Negeri harus menunjukkan bukti nyata dalam pemberantasan korupsi di Kota Tebingtinggi,” tutup Rizki Ambiya.

Aksi ini menandakan keseriusan mahasiswa untuk terus mengawasi kebijakan pemerintah serta proyek-proyek pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, namun justru diwarnai dengan berbagai penyimpangan.

Laporan : jihan

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed