TEBINGTINGGI (MS) – PNM Mekar dan BPR Syariah sebagai badan usaha yang memberikan kredit usaha kepada masyarakat, siap melaksanakan aturan OJK terkait dampak Virus Corona.
Demikian disampaikan manager PNM Mekar Kota Tebingtinggi Delfi Malau dan Manager BPR Syariah Ria pada saat dengar pendapat dengan DPRD Tebingtinggi, Jumat (17/4).
Menurut Delfi, pihaknya saat ini masih melakukan identifikasi terhadap semua nasabah yang rata – rata pedagang. Selain itu, dampak dari COVID – 19 terhadap nasabah juga harus dilihat, ada dua hal yang harus diperhatikan yakni, nasabah mengalami positif COVID 19 atau akibat COVID – 19, usaha nasabah tutup.
“Jika nasabah mengalami positif COVID – 19, maka nasabah tersebut direstruktuisasi, dilakukan penundaan pembayaran. Demikian juga jika usahanya tutup, pembayaran kredit ditunda namun akan tetap diawasi, ” jelas Delfi.
Hal senada juga disampaikan dari pihak BPR Syariah, mereka tidak pernah memaksa nasabah dalam suasana penanggulangan COVID – 19, untuk membayar kredit bahkan hingga mengejarnya tengah malam.
“Tidak semua nasabah itu berhenti beroperasi dalam suasana penanggulangan COVID – 19, masih ada yang tetap buka khusunya usaha dagang sembako. Usaha yang masih tetap buka, kita tetap meminta supaya kredit dibayar. Akan tetapi usaha yang tutup diberikan kemudahan untuk menyelesaikannya, ” jelas Ria.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua DPRD Basyaruddin Nasution meminta agar pihak PNM Mekar dan BPR Syariah mensosialisasikannya hingga ke bagian pengutipan.
“Kami apresiasi pihak PNM Mekar dan BPR Syariah bisa membantu nasabah UMKM. Tapi jangan lagi dikejar – kejar pedagang (nasabah) dalam suasana COVID – 19 ini,” pinta Ketua DPRD.
DPRD Tebingtinggi memanggil PNM Mekar dan BPR Syariah sekaitan warga Kelurahan Durian dan Bulian, Kecamatan Bajenis meminta DPRD Tebingtinggi untuk mengeluarkan surat permohonan penundaan pembayaran kredit di perbankan maupun lembaga permodalan.
“Saat wabah Covid-19 ini penghasilan menurun, jadi kami sangat berharap DPRD memberikan solusi agar ditundanya pembayaran kredit hingga akhir Ramadan,” kata Nurul, perwakilan warga saat bertemu dengan Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution, wakil ketua Muhammad Azwar serta anggota dewan Mangatur Naibaho, Erniwati.
Menurut Nurul, pembayaran kredit tidak dapat lagi dilakukan karena penghasilan yang sangat menurun di tengah wabah Covid-19.
Laporan : napit