TEBINGTINGGI (MS) – Tim Elang Sakti Sat Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang pelaku pembobol salah satu Toko Ponsel di Jalan Thamrin, Kel. Bandar Sono, Kec. Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial Fa (20) warga Jalan Kartini Ling. II Kel. Tebingtinggi Lama, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Pelaku Fa diamankan Selasa (09/02/2021) sekira pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Prof Dr Hamka, Kel. Durian, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, kata Kasubbag Humas,Rabu (10/02/2021).
Disebutkan, pengungkapan kasus ini bermula, Selasa 05 Januari 2021, saat itu korban Susanto (43) warga Jalan Jurung Lk IV Kel. Badak Berjuang, Kec. Tebingtinggi, kota Tebingtinggi, datang untuk membuka toko ponselnya.
Namun, korban mendapati tokonya telah dimasuki pencuri, kemudian memeriksa barangnya dan setelah didata ternyata sebanyak 42 unit Handphone berbagai tipe telah hilang, dengan kerugian mencapai Rp125 juta. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polres Tebingtiggi.
Personil Tim Elang Sakti Unit Reskrim Polres Tebingtinggi yang melakukan penyelidikan, berhasil menangkap pelaku Fa berikut sejumlah barang bukti dan membawanya ke Polres Tebingtinggi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka terancam dijerat melanggar pasal 363 ayat 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan” tutup Kasubbag Humas.
Laporan : napit