TEBINGTINGGI (MS) – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap dan menahan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol SIK didampingi Kasat Reskrim Rahmadani dalam pres release, Senin (9/3/20) kepada wartawan di ruang Media Center, memaparkan penangkapan pelaku KDRT atas laporan korban.
Disampaikan Kapolres bahwa kronologis kejadiannya, korban Afrida Yani (33) yang merupakan istri tersangka dan sebagai ibu rumah tangga warga Jalan P Buru Lk V, Kel.Tualang, Kec. Padang Hulu mengalami penganiayaan pada Senin (24/2/20) sekira pukul 06.30 WIB bersama anaknya Fenni Hemaranda Sofyan (13) yang dilakukan tersangka Syofyan Tarmizi alias Fian (42).
Kekerasan yang dulakukan tersangka dengan cara menampar pipi kanan sebanyak dua kali dengan tangan kanannya, lalu memukul mata sebelah kiri korban kemudian melempar sebuah kursi makan yang terbuat dari besi ke arah korban sehingga mengenai kepala, perut dan tangan kiri korban.
Lalu ketika tersangka hendak memukul korban dengan gagang sapu, ditangkis oleh anak korban hingga anak korban mengalami luka di bagian hidung, jari jempol sebelah kanan.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami sakit. Alasan tersangka melakukan penganiayaan karena korban pulang pagi, kata Kapolres.
Sedang barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 1 kursi yang terbuat dari besi berwarna kuning kecoklatan, 1 sapu rumah tangga berwarna merah terbuat dari plastik yang bergagang kayu dan pada gagangnya telah patah serta 1 buku kutipan akta nikah nomor: 359/35/XI/05, tanggal 27 Nopember 2005.
Karena perbuatannya tersangka di sangkakan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU RI nomor: 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.15 juta.
Laporan : S Silitonga.