TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Polres Tebingtinggi kembali melakukan Ops Yustisi untuk penegakan Prokes 5M, Kamis malam (24/02/2022) di Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi.
Ops Yustisi dipimpim AKP Agus Aryanto (Pawas) serta Iptu M. Syarifuddin (Padal) dengan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD.
Padal AKP Agus Aryanto menyebutkan, kegiatan Ops Yustisi yang ditingkatkan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 tingkat Dewsa dan kelurahan untuk pengendalian Penyeebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Instruksi Gubsu Nomor 188.54/20/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID – 19 di Sumatera Utara.
Juga Instruksi Wali Kota Tebingtinggi Nomor 188.45/4931 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID – 19 di Kota Tebingtinggi.
Serta Surat Perintah Kapolres Tebingtinggi Nomor : Sprint/268/II/HUK.6.6./2022 tanggal 18 Februari 2022 perihal pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Ops Yustisi dan Penegakan Prokes (5-M) di Wilkum Polres Tebingtinggi.
Disebutkan, sasaran Ops Yustisi adalah asyarakat yang mengenderai R2, R3 maupun R4 dan pejalan kaki yang melintasi tempat Ops Yustisi tidak mematuhi Prokes (5 M) khususnya tidak memakai masker dan menghimbau untuk melaksanakan vaksinasi serta mendownload Aplikasi “Peduli Lindungi” sebagai bukti bahwa sudah Vaksin Fase-1, Fase-2 dan Fase-3 (Booster).
Penindakan dilakukan terhadap masyarakat secara tegas dan humanis dengan menegur agar tetap mematuhi Prokes selanjutnya memberikan masker untuk tetap dipakai dan tidak melakukan kesalahan berikutnya serta sebagai bukti sudah divaksin agar mendownload aplikasi “peduli lindungi” apabila memiliki HP Android.
Laporan : napit