TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Berkaitan dengan maraknya informasi yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) terhadap beberapa merek obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol ( EG ) dan Dietilen Glikol (DEG), akhirnya Polres Tebingtinggi mengeluarkan statement mengenai peredaran obat yang ditarik BPOM.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto bersama Kasi Dokkes Nurheppy Pasaribu, S.Kep, mengimbau kepada masyarakat Kota Tebingtinggi dan sekitarnya agar tidak panik terkait isu maraknya kabar dan pemberitaan, tentang obat sirup anak diduga pemicu penyakit ginjal akut.
Namun masyarakat agar tidak kembali mengkonsumsi obat-obatan yang masuk daftar peredaran obat yang ditarik BPOM sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya dari BPOM.
“Polres Tebingtinggi menghimbau kepada masyarakat untuk jangan panik dengan isu-isu yang beredar tersebut. Kita ikuti saja petunjuk maupun arahan dari BPOM terkait obat sirup anak yang mengakibatkan gagal ginjal akut,” ungkap Kasi Humas.
Selain itu masyarakat juga dihimbau agar sebaiknya, sebelum menggunakan obat sirup, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter ataupun petugas medis yang ahli di bidang tersebut. Sebab, jika tidak sesuai anjuran atau takaran yang disarankan dokter maupun petugas medis, tentunya bisa membahayakan.
“Kepada masyarakat, pemilik Toko Obat, Apotek, Mini Market, kami juga mengimbau untuk sementara waktu agar mengikuti anjuran dari BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) untuk tidak menjual obat-obatan sirup yang saat ini, masih dilarang atau ditarik oleh BPOM,” tegas AKP Agus Arianto.
Dan selanjutnya kedepan Polres Tebingtinggi juga akan melakukan patroli dan himbauan ke setiap apotik atau Toko Obat agar tidak menjual jenis obat sirup yang di infokan oleh BPOM, tutup Kasi Humas.
Laporan : napit