TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Menanggapi pemberitaan disalah satu media online dan media sosial, akhirnya Polres Tebingtinggi memberikan klarifikasi secara resmi.
Sebelumnya diberitakan bahwa adanya oknum personel Polres Tebingtinggi yang diduga sengaja menahan satu unit mobil jenis Toyota agya yang bukan termasuk dalam barang bukti.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Mulyono, Selasa (22/10/3024), yang menyatakan bahwa kejadian berawal pada Jumat dini hari (10/05), jajaran Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu disebuah kos kosan di Jalan Aman Kelurahan Bagelen Kota Tebingtinggi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Sat Narkoba juga mengamankan 3 unit kendaraan yaitu 1 unit mobil Terios, 1 unit mobil Agya serta 1 unit sepeda motor Honda Fazzio dan membawa kendaraan tersebut ke Mapolres Tebingtinggi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil Terios dan Honda Fazzio ternyata memiliki bukti kepemilikan. Sedangkan mobil Agya dengan nomor polisi BK 1770 ABX tidak memiliki bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengecekan ke Samsat Tebingtinggi”, ucap Kasi Humas.
Menurutnya, saat ini mobil Agya tersebut diamankan Polres Tebingtinggi hingga pemiliknya dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
“Jika masyarakat merasa dirugikan atau keberatan atas tindakan Kepolisian tersebut, silahkan laporkan ke Sipropam Polres Tebingtinggi. Dalam hal ini Polres Tebingtinggi siap menerima keluhan dan kritikan dari masyarakat”, pungkas Kasi Humas.
Laporan : napit