TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Selisih paham antara warga Kelurahan Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi, diselesaikan melalui mediasi.
Perselisihan terjadi antara MSS (37) Jalan Danau Poso Kel. Lubuk Raya Kota Tebingtinggi dengan RES (29) yang berujung terjadinya penganiayaan, Selasa (03/09/2024).
Merasa kesakitan dan dirugikan, selanjutnya MSS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut, SPKT Polres Tebingtinggi Aiptu HT Purba dan Bhabinkamtibmas Aipda Pirman Manurung serta Kepling 2 Juspet Silaen memberi pemahaman dan memfasilitasi agar perselisihpahaman tersebut dapat diselesaikan.
Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan melalui problem solving.
“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum”, ucap Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Masdulhak, Rabu (4/9/2024).
Laporan : napit