TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) –
Polres Tebingtinggi lakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.834,82 gram yang ditangkap dari dua TKP dengan jumlah tersangka 3 orang.
Keberhasilan tersebut disampaikan Wakapolres Tebingtinggi Kompol Slamet Riyadi, dalam pers relise, Rabu (31/07/24).
Wakapolres Tebingtinggi menyebutkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pada minggu ke IV bulan Juni ini dengan 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yaitu di Jalan Sei Belutu Kampung Jati Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dan di Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi.
“Dari 2 TKP ini, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 2.834,82 gram, dengan mengamankan 3 pria dewasa berinisil PP (35), YS (40) dan KN (32) ,” ungkap Wakapolres.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini dilakukan Sat Narkoba dibawah kendali Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha selama kurun waktu seminggu yaitu 24 Juni dan 29 Juni 2024.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu tim dari Bid Labfor Polda Sumut melakukan pengecekan keaslian barang bukti. Pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu kedalam air mendidih dan membuang ke dalam saluran toilet.
Turut hadir dalam pers relise itu, Kasat Narkoba Akp Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kasi Propam AKP Jamintar Butarbutar, Kasiwas AKP Santos Pardede, Bid Labfor Polda Sumut Iptu Hafiz Ansari, BNN Kota Tebingtinggi, Kejari Kota Tebingtinggi dan Kejari Kab. Serdang Bedagai.
Laporan : napit