TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Polres Tebingtinggi musnahkan barang bukti narkoba, Rabu (18/05/2022) aula Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Tebingtinggi AKBP M. Kunto Wibisono dan dihadiri BNN Kota Tebingtinggi, Kasubdit Narkoba Bid Labfor Polda Sumut AKBP Debora M.Hutagaol, S.Si ,M.Farm,Apt, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati Suyono, SIK, mewakili Kajari, dan para JPU Polres Tebingtinggi.
Kapolres dalam sambutannya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2.301,38 gram, pengungkapan perkara tindak pidana Narkoba yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi pada April 2022.
Ini merupakan wujud kerjasama antar stakeholder dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kota Tebingtinggi. Perlu diketahui bahwa apabila narkotika ini dikonsumsi oleh masyarakat maka akan menimbulkan bahaya di masyarakat luas.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dilarutkan ke dalam air yang mendidih. Pemusnahan barang bukti ini, dari satu pelaku.
Laporan : napit