Polres Tebingtinggi Sampaikan Penanganan Kasus Selama 2022

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Polres Tebingtinggi menggelar konfrensi pers akhir tahun 2022, Jumat (30/12/2022) di aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi.

Konfrensi pers yang dipimpin labgsung Kapolres AKBP Moch. Kunto Wibisono, sampaikan penanganan berbagai kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Tebingtinggi selama 2022.

Dijelaskan Kapolres, pada 2022 tingkat angka kriminalitas di Polres Tebingtinggi mengalamai peningkatan sebanyak 6% namun hal tersebut sebanding dengan penyelesaian kasusnya.

Secara umum angka kecelakaaan lalu lintas juga mengalami peningkatan yang ditimbulkan akibat kelalaian berlalu lintas dan faktor cuaca.

Jumlah kejahatan narkoba mengalami penurunan sebanyak 11,2%.

Terkait dengan arus lalu lintas dipenghujung akhir tahun 2022 mengalami peningkatan, namun Personil Polres Tebingtinggi telah dapat melakukan penguraian kemacetan dengan cara membuka jalur tol Tebingtinggi – Indrapura dan Tebingtinggi – Pematangsiantar.

Polres Tebingtinggi menghimbau kepada pengendara dan pemudik untuk selalu berhati – hati pada saat melaksanakan mudik Nataru, selalu cek kondisi kenderaan sebelum bepergian dan utamakan keselamatan dari pada kecepata.

Khusus pengendara roda dua agar berisitirahat ditempat – tempat pos pengamanan dan terpadu yang telah disediakan serta dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan sepeda motor.

Terkait dengan begal, pihak Polres Tebingtinggi telah melaksanakan patroli baik roda 2 maupun roda 4 dan menempatkan personil di sekitar Jalan AMD dan lokasi – lokasi yang dianggap rawan begal dan kejahatan jalanan lainnya.

Sementara, Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Senbiring SH MH, menambahkan bahwa untuk kejahatan kriminal umum di wilayah hukum Polres Tebingtinggi mengalami peningkatan sebanyak 6% yang sebelumnya di tahun 2021 sebanyak 1.090 kasus dan tahun 2022 sebanyak 1.170 kasus dan penyelesaian kasus di tahun 2021 sebanyak 958 kasus dan tahun 2022 sebanyak 1.044.

Begitu juga untuk kasus tindak pidana narkoba 2022 mengalami penurunan sebanyak 11,2 % dibanding dengan tahun 2021. Ditahun 2021 jumlah tindak pidana narkoba yang ditangani Polres Tebingtinggi sebanyak 186 kasus, sedangkan untuk tahun 2022 sebanyak 165 kasus.

Setiap malam Kamis dan malam Minggu, Polres Tebingtinggi melakukan patroli skala besar dan mengundang seluruh stakeholder dan dinas terkait menuju lokasi – lokasi yang rawan akan balap liar. Itu semua untuk mengantisipasi balap liar.

Terkait dengan lampu merah, saat ini di wilayah hukum Polres Tebingtinggi belum diberlakukan e tilang, namun selalu melakukan himbauan kepada masyarakat, dan akan dilakukan serta dikaji ulang manual tilang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar yang melanggar rambu – rambu lalu lintas maupun trafic light yang ada di persimpangan.

Sedangkan Kabag Ops Kompol Yengki Deswandi, S.H, menanggapi tindak pidana kejahatan jalanan khususnya begal, disampaikan bahwa Polres Tebingtinggi sudah melakukan patroli skala besar dan menempatkan personil di lokasi – lokasi yang dianggap rawan pada saat siang dan malam hari.

Hadir juga dalam konfrensi pers tersebut, Kasat Reskrim
AKP J. Rudianto Silalahi, S.H.,M.H, Kasat Narkoba AKP Jhon H. Panjaitan, S.Sos.,S.H.,M.H, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kasat Binmas Iptu BSM.Tarigan dan Kabid Komunikasi Diskominfo Kota Tebingtinggi Iswan Suhendi, SSTP.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed