TEBINGTINGGI (MS) – Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi didampingi Wakapolres Kompol R.Manurung, Kasat Reskrim AKP Rahmadani dan Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan, Sabtu (21/9) menyampaikan, dari beberapa kasus tindak pidana korupsi tahun 2018 dan 2019.
“Upaya unit Tipikor Polres Tebingtinggi dalam pengembalian uang negara (TGR) dari beberapa kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek tahun 2018 mencapai sebesar Rp 311.953.495.
Dana TGR yang dikembalikan tersebut bersumber dari 6 kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek di Kota Tebingttinggi,” sebut Kapolres.
Masih banyak kasus tindak pidana korupsi tahun 2018 yang ditangani dan belum semua mengembalikan kerugian keuangan negara.
Saat ini baru 6 kasus tindak pidana korupsi yang mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR) , jelasnya.
Jadi total TGR yang sudah disetor ke kas Nagara tahun 2018 mencapai Rp 311.953.495.
Sementara upaya unit Tipikor Polres Tebingtinggi dalam pengembalian uang negara dari tindak pidana korupsi dan sudah disetor ke kas negara tahun 2019 mencapai Rp 1.057.053.109.
TGR tersebut berasal dari 8 kasus tindak pidana korupsi pekerjaan proyek di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Saat ini baru ada 8 kasus yang ditindaklanjuti dari berbagai kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke Polres Tebingtinggi.
Dari banyaknya kasus tindak pidana korupsi itu, baru 7 kasus yang sudah mengembalikan TGR dan totalnya mencapai sebesar Rp 1.057.053.109 dan 1 kasus masih dalam proses sidik dengan tersangka 2 orang. Dalam waktu dekat kasus tersebut sudah P21.
Dengan demikian, upaya unit Tipikor Polres Tebingtinggi dalam menangani kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2018 dan 2019, telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.369.456.604.
Laporan : red