Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Gambar ilustrasi pencabulan

TEBINGTINGGI (MS) – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasusnya kini dalam pemberkasan untuk pelimpahan ke JPU.

Demikian disampaikan Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani dalam pres release, Senin (9/3/20) di Media Centre Polres Tebingtinggi.

Dijelaskan, bahwa penangkapan pelaku atas laporan orang tua korban yang merasa tidak senang atas perbuatan pelaku dengan laporan Polisi momor : LP/90/II/2020/SU/RES.T.Tinggi/SPKT. TT. tgl.18 Februari 2020.

Konologis kejadiannya, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku MHS alias Alpis (22) warga Jalan Ir H Djuanda, Kel. Karya Jaya, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi di dalam kamar koban rumah pelapor di Kec. Bajenis Kota Tebìngtinggi.

Tersangka adalah abang tiri korban, melakukan perbuatannya pada bulan Nopember 2019 sekira pukul 00.00 WIB, ketika korban sedang tidur di kamar. Pelaku masih sebatas meraba – raba tubuh korban.

Kemudian di bulan Desember 2019 sekira pukul 23.30 WIB, ketika korban sedang tidur tersangka kembali meraba-raba tubuh korban. Korban menolak sambil berkata “Janganlah bang nanti terjadi sesuatu”. Lalu tersangka menjawab “uda aku tanggung jawab kok taku kali”.

Tolakkan korban tidak dihiraukan tersangka, kemudian tersangka menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri. Kemudian pada Minggu (9/2/20) sekira pukul 23.30 WIB, tersangka kembali melakukan perbuatannya dengan meraba-raba tubuh korban hingga kemaluannya, dan tak berapa lama datang orang tua korban yang memergokinya saat mencabuli korban.

Orang tua korbanpun mengadukannya dan akhirnya dilakukan visum et repertum dengan kesimpulan selaput dara robek diduga akibat masuknya benda tumpul atau sejenis, terang Kapolres.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka disangkakan pasal persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No.1 tahun 2016 tentang perbuatan kedua atas UU no.32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara dan denda 15 milyar, terang Kapoles.

Laporan : S Silitonga

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed