TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Setelah viral diberitakan dan adanya desakan ke Propam Polda Sumut untuk memeriksa Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, akhirnya Kapolres Tebingtinggi angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait adanya seorang anggota DPRD Tebingtinggi terlibat sebagai penadah hasil curian besi rel Kereta Api (KA) yang terjadi tahun 2021 silam.
Menindaklanjuti yang saat ini sedang menjadi perhatian di masyarakat terkait adanya oknum anggota DPRD yang diduga sebagai pelaku penadah rel kereta api hasil curian milik PT. Kereta Api Indonesia, Polres Tebing Tinggi akhirnya angkat bicara, Sabtu (2/11/2024).
Menyikapi masalah ini, Kapolres Tebingtinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, mengatakan bahwa kasus penadah besi rel kereta api hasil curian yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Tebingtinggi berinisial CM masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya diberitakan bahwa CM telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai anggota DPRD pada 17 September 2024 lalu, sehingga menimbulkan polemik bagi masyarakat luas.
“Dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut di Mapolda Sumut. Gelar perkara ini untuk menentukan status perkara pidana tersebut dan langkah apa yang harus dilakukan, hingga tidak terjadi mal administrasi bagi Polres Tebingtinggi khususnya jajaran Sat Reskrim,” ucap Kasi Humas.
Menurutnya, proses perkara ini masih berlanjut dan dalam penanganan Polres Tebingtinggi. Dan nantinya setelah mencukupi unsur unsur, akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD tersebut.
Kasus pencurian besi rel KA ini terjadi pada tahun 2021. Tujuh orang tersangka telah divonis dalam perkara tersebut. Namun, CM ketika itu belum menjadi anggota DPRD turut diperiksa sebagai penadah hasil pencurian.
Namun, terhadap CM belum ditetapkan sebagai tersangka dan kasus keterlibatannya sebagai penadah juga belum disidangkan. Alhasil, pada tahun 2024 ini dan setelah CM dilantik jadi anggota DPRD, kasus pencurian besi rel KA tersebut kembali diangkat dan diviralkan.
Bahkan, ada seorang pengacara mendesak Propam Poldasu untuk memeriksa Kasat Reskrim karena dinilai mempeti eskan kasus CM yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai penadah.
Laporan : napit