TEBINGTINGGI (MS) – Kapolres Tebingtinggi diwakili Wakapolres Kompol R. Manurung SE, memaparkan penangkapan 4 kasus narkoba, Rabu (4/9) pukul.14.00 di depan ruang kerja Kapolres Tebingtinggi.
Kegiatan pemaparan kasus narkoba itu, juga dihadiri Kasat Narkoba AKP Cahyandi SH, KBO Sat Narkoba Ipda M Amin SH, Kasubbag Humas Iptu J. Nainggolan, Kanit Narkoba Aiptu M. Silalahi.
Keempat kasus narkoba itu yakni,tersangka Riko Kurniawan (35) warga Jalan Bukit Bundar Lingk III Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.
Tersangka ditangkap, Rabu (21/8) di kediannya dan terancam dijerat pasal
114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu.
Kedua, tersangka Yadi Saputra Silitonga alias Kibo (19) warga Jalan Kesatria Link I Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Tersangka ditangkap, Rabu (21/8) di Jalan Imam Bonjol Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi tepatnya di dalam sebuah warnet.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal 114 Ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka Bambang Pramady alias Bembeng (33) warga Jalan Gelatik Kel. Pinang Mancung, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, ditangkap Rabu (28/8) di sekitar kediamannya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Keempat, tersangka Sukma Afriansyah alias Sukma (23) warga, Dsn IV Akasia Kec. Bandar Khalifah Kab. Sergai. Tersangka ditangkap, Senin (2/9) di rumahnya. Dia terancam dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis daun ganja.
Semua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebingtinggi dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), jelas Wakapolres.
Laporan : PS