TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi Bripka M. Hartono melalui problem solving selesaikan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah), Rabu (01/03/2023) di Kantor Kelurahan Tambangan, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
KDRT tersebut terjadi Sabtu, 25 Februari 2023, sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Intan Lk. I Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi tepatnya di warung Igom (Jamilah).
Pelaku Nawan Armanda (35) warga Jalan Intan Lk. I Kel. Tambangan, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, melakukan KDRT terhadap Nurmaida Saragih, (37) warga Jalan Intan Lk. I Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi sehingga mengalami luka lebam dibagian pipi sebelah kiri.
Masing – masing pihak dipertemukan kemudian dimediasi dimana kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama dengan membuat Surat Perdamaian.
Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Tambangan Safrial.
Laporan : napit