TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Polsek Padang Hilir Resor Polres Tebingtinggi selesaikan kasus pencurian ubi melalui problem solving, Rabu (20/07/2022) di Kantor Polsek Padang Hilir Jalan Syech Baringin, Kel. Tebingtinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Kegiatan problem solving tersebut dipimpin langsung Kapolsek Padang Hilir AKP S. Sigalingging bersama Aipda P. Nadeak, SH (Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir) serta Bripda Cansius (Bintara Noken).
Disebutkan, pada Selasa 19 Juli 2022, pukul 04.00 WIB di Jalan Penghulu Tarip Lk V Kel. Tebing Tinggi Kec. P. Hilir terjadi pencurian ubi milik Sumarwan yang dilakukan Muhammad Arvan Lubis.
Setelah dipertemukan dan dimediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai. Arvan Lubis mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Sumarwan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Problem solving tersebut ditandai dengan membuat Surat Kesepakatan damai.
Laporan : napit