TEBINGTINGGI (MS) – Seorang pelaku penggelapan, RIF Nasution, (21) warga Jalan Ahmad Yani Lk 1, Kel. Durian, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi ditangkap unit Reskrim Polsek Padang Hulu.
Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringan Jaya SH, Kamis (3/12) mengatakan peristiwa penggelapan itu terjadi, Kamis 26 Nopember 2020, terhadap korban Nuraini (21) warga Jalan Pala, Lk III Kel. Bandar Utama, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Disebutkan, pada Kamis 26 Nopember 2020, pukul 13.00 WIB, korban bertemu dengan terlapor dan korban menyuruh terlapor (Rahmad) mengembalikan sepeda motornya, Honda Bet warna putih BK 4570 NAR, yang dipinjam terlapor.
Namun, di sana terjadi cekcok mulut, kemudian sepeda motor korban dibawa terlapor dan sampai laporan ini dibuat sepeda motor korban belum juga dikembalikan oleh terlapor.
Merasa dirugikan, korban membuat laporan Polisi. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 10.000.000.
Mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Padang Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda F. Sitepu melakukan penyelidikan bersama anggotanya. Selasa 01 Desember 2020 pelaku Rahmad berhasil ditangkap di Sektor 3 Jalan Bawang Putih, Kel. Bandar Sakti, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi dan dibawa ke Polsek Padang Hulu untuk proses selanjutnya.
Barang bukti sepeda motor sudah dijual dan masih dalam pencaharian pihak Polsek Padang Hulu dan hasil dari penggelapan tersebut telah disita 1 unit jam tangan dari pelaku, jelas Kapolsek.
Laporan : napit