TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Polsek Rabutan, Resor Polres Tebingtingg menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Rambutan melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial DRD alias Dolly (45) warga Jalan Kebun Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan MWHS alias Wahyu (24) warga Jalan Bukit Kencur Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
“Keduanya ditangkap, Sabtu tanggal 05 Februari 2022 pukul 23.30 WIB, saat duduk-duduk di teras rumah pelaku DRD ,” ujar AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (28/12/2022).
Disebutkan Kasi Humas, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau di Jalan Kebun Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi sering terjadi peredaran gelap narkotika.
Merespon informasi itu, personil unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda T.P. Damanik melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
Dari penangkapan itu Polisi mengamankan dua buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram serta uang tunai Rp 1.235.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis Sabu.
Saat di interogasi Polisi, tersangka Wahyu mengakui barang bukti narkoba itu adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako Poksek Rambutan.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut ,” tutup Kasi Humas.
Laporan : napit