Polsek Rambutan Tebingtinggi Tangkap Pelaku Jambret

Pelaku jambret di dalam angkot

TEBINGTINGGI (MS) – melakukan penjambretan di dalam angkot Netis, SR (40) warga Jalan Bukit Suling Lk I Kel.Lalang, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, ditangkap unit Reskrim Polsek Rambutan, Minggu (17/10/2021) di Jalan LKMD Kel. Lalang, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto, Senin (18/10/2021) membenarkan penangkapan seorang terduga pelaku SR yang melakukan perampikan di dalam angkot.

Disebutkan, peristiwa sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 1 KUHPidana, terjadi saat korban Eliza Rolina Purba (17) warga Dusun I Desa Batu 12 Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai berada dalam angkot Netis yang sedang menunggu penumpang Jalan Gunung Lauser Kel. Tanjung Marulak, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, Jumat pagi (08/10/2021).

Pelaku SR masuk ke dalam angkot dan langsung mengancam korban untuk menyerahkan uang dan HP. Pelaku kemudian langsung merampas HP dari tangan korban dan selanjutnya pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan Komodor Yos Sudarso.

Setelah kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Rambutan. Unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ipda T. Samosir melakuian penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya, pelaku diboyong ke Polsek Rambutan untuk proses lebih lanjut.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed