TEBINGTINGGI (MS) – Dua orang pelaku pencurian hand phone (HP) diamankan unit Reskrim Polsek Tebingtinggi di Desa Juhar Kec. Bandar Khalipah, Kab. Sergai.
Kapolsek Tebingtinggi AKP Dhoraria S Simanjuntak SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Tomson Simanjuntak, Sabtu (1/5/2021) membenarkan telah menangkap dua pelaku pencuri HP.
Kedua pelaku yakni, BI (20) dan AS (19) keduanya warga Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kab. Sergai.
“Kedua ditangkap di kediamannya dan barang bukti berupa tiga unit handphone android dan satu unit sepeda motor ,” jelas Kapolsek.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban, Aldian warga Dusun VI Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar yang melaporkan handphone android hilang dari dalam rumahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.900.000. Kedua pelaku dan barang bukti 3 unit HP telah diamankan di Polsek Tebingtinggi. Kedua pelaku terancam dihukum 5 tahun sesuai pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana.
Laporan : napit