TEBINGTINGGI (MS) – Polsek Tebingtinggi Resor Polres Tebingtinggi pastikan para pelaku usaha di wilayah hukumnya sudah menutup usaha sebelum pukul 22.00 WIB dan tidak ada lagi kerumunan warga di kafe maupun di warung kopi.
Hal ini dilakukan Polsek Tebingtinggi bersama Satgas COVID-19 Kecamatan Tebingtinggi guna mengantisipasi penyebaran COVID-19, Jumat (02/07/2021).
Pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi penanganan Penyebaran Virus COVID-19 di Wilkum Polsek Tebingtinggi dipimpin oleh Kanit Binmas Aiptu Indrawan Lubis dengan menyasar kafe, warung kopi, Indomart, Alfamart, resto dan usaha karoeke serta warung bakso.
Pemilik usaha yang tetap buka lewat pukul 21.00 WIB, oleh petugas diminta agar segera ditutup dan warga yang masih nongkrong di tempat usaha tersebut diminta membubarkan diri dan pulang. Pemilik usaha diberikan peringatan agar mengikuti PPKM, membuka usaha hingga pukul 21.00 WIB.
Sebagain besar, pemilik usaha telah membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan mengikuti instruksi Gubernur Sumut dan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.
Petugas juga menghimbau masyarakat agar tetap melaksanakan Prokes dengan penerapan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas)
Laporan : napit