TEBINGTINGGI (MS) – Pria berinisial N alias Nopri (36) warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan lk VI, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, ditangkap atas dugaan pencurian sarang walet, Jumat (7/8/2020) sekira pukul 02.00.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P.Hutagaol SIK melalui Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan, kepada wartawan Sabtu (8/8/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 batang bambu 4 meter, 1 bambu 2 meter yang ujungnya terkait besi aluminium dan seutas tali tambang yang ujungnya terkait sebuah jangkar terbuat dari besi, kata Nainggolan.
Kasubbag Humas juga menceritakan kronologis kejadian bermula pada Kamis (6/8/20) sekira pukul 21.25, pelapor sedang berada di rumahnya dan menerima telephon dari Muhammad Toha.
Isi pembicaraan bahwa di sekitar gedung sarang walet ada orang yang tidak dikenal (pencuri / maling), lalu jawab korban lihat aja dulu dan pantau lalu telephon ditutup.
Sekira pukul 22.10, M. Toha kembali menghubungi korban dan menyuruh agar korban segera datang ke komplek gudang sarang walet dan waktu berbicara korban mendengar suara telephon Muhammad Tohar “jangan dimasa- jangan dimasa” mendengar itu telephon diputus dan korban berangkat menuju komplek gudang sarang walet miliknya, lanjutnya.
Sesampai di komplek gudang sarang walet miliknya , korban melihat seorang laki-laki sudah diamankan Polisi dan bambu, sarang walet serta tali, kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tebingtinggi dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta.
Tersangka dijerat percobaan pencurian pemberatan sesuai pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP jo Pasal 53 ayat 1 dari KUHP.Tersangka kini berada di balik jeruji Polres Tebingtinggi.
Laporan : napit