TEBINGTINGGI (MS) – Penetapan dan pengumuman pemenang tender konstruksi oleh Pokja Konstruksi – I UKPBJ Pemko Tebingtinggi TA 2020 pada tanggal 20 Juli 2020 terhadap paket pekerjaan lanjutan pembangunan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi kode tender 729445 dengan nilai pagu paket Rp. 6.500.000.000 membuat PT. Dayatama Citra Mandiri (PT DCM) membantah atau tidak menerima hasil dari penguman tersebut.
PT. DCM melalui suratnya tertanggal 27 Juli 2020, Nomor : 115/PT.DCM/VII/2020, membuat sanggahan ke Pokja Kontruksi-I UKPBJ Pemko Tebingtinggi.
Demikian disampaikan Direktur PT DCM Fachri Taufik Hidayat, kepada wartawan Senin (27/7/2020) di Kota Tebingtinggi.
Dalam surat sanggahannya PT DCM menyatakan bahwa lelang ini sudah terindikasi terdapat adanya afiliasi terbukti dilakukannya lelang ulang dengan alasan tidak ada penawaran peserta yang lulus evaluasi penawaran sehingga
sesuai ketentuan dokumen pemilihan Nomor : IX.1/DP/Pokja Konstruksi-I/UKPBJ-TT/2020 tanggal : 5 Juni 2020 untuk pengadaan lanjutan pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi, pada BAB III Poin 40.1.c. “tindak lanjut tender gagal” dan Poin 40.6.b.
“Pokja pemilihan melakukan tender ulang apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran,” sebutnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka Pokja Pemilihan melakukan tender ulang. Hal ini dapat dilihat bahwasanya tidak terdapatnya hasil evaluasi dan alasan yang jelas terhadap peserta yang dinyatakan tidak lulus evaluasi penawaran.
Melihat kondisi itu, kata Fachri, Pokja pemilihan telah berafiliasi dengan pihak tertentu untuk memenangkan proses lelang guna kepentingan kelompok tertentu dan telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan tidak adil serta melanggar dokumen pemilihan yang diterbitkan oleh Pokja Pemilihan.
Pada lelang tahap I, kami sudah mengupload Akuntan Publik tetapi kenapa juga digugurkan ? Kami berpendapat bahwasanya evaluasi lelang pada paket ini hanya dilakukan untuk perusahaan kami saja, sehingga dokumen ‘penganten’ yang diinginkan tidak lengkap langsung dilakukan tender ulang.
“Kami bersedia untuk dibuka dokumen penawaran bersama dengan pemenang hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Pokja kontruksi untuk dibuka bersama dan dibandingkan bersama oleh
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) untuk dilakukan evaluasi bersama terhadap dokumen penawaran yang disampaikan oleh peserta tender,” ujar Fachri.
Dalam hal ini, jelas Pokja pemilihan I UKPBJ Pemko Tebingtinggi telah melanggar dan tidak komitmen dalam mengikuti instruksi pada dokumen pemilihan yang telah dipersyaratkan pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) yaitu pelanggaran terhadap aturan pengadaan.
Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi, kolusi/persengkongkolan) antara peserta, Pokja pemilihan, UKPBJ, PPK dan/atau pihak lain yang terlibat dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam daftar hitam.
Anggota Pokja pemilihan, PPK dan/atau pihak lain yang terlibat persengkongkolan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan, proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada) dan apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud maka tender dinyatakan gagal.
Kami juga ingin menyampaikan dan mengingatkan kepada Pokja Konstruksi – I UKPBJ Pemko Tebingtinggi untuk tunduk dan patuh kepada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pada Pasal 7 ayat 1.
Oleh karena hal tersebut, kami meminta kepada Pokja Konstruksi – I UKPBJ Pemko Tebingtinggi TA 2020, untuk
membatalkan pemenang tender paket pekerjaan pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi, menyatakan bahwa tender gagal dan melakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Taufik juga mengatakan bahwa surat sanggahan itu, juga disampaikan kepada aparat penegak hukum.