TEBINGTINGGI (MS) Terkait adanya pemberitaan salah satu media online yang menuding PT. Sarana Baja Perkasa (SBP), memasukkan material tanah urug dari Desa Pertapaan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk penimbunan jalan tol, sangat keliru dan tidak berdasar.
“Benar, PT SBP salah satu vendor yang memasukkan material tanah urug ke pembangunan jalan tol Tebingtinggi – Pematangsiantar , Tebingtinggi – Indrapura – Kuala Tanjung.
Namun PT SBP tidak pernah memasukkan material tanah urug yang berasal dari Desa Pertapaan, Kec. Tebingtinggi, Kab. Sergai,” tegas Humas PT SBP Lukas Fery Tarigan kepada awak media, Rabu (11/9) di Kota Tebingtinggi.
Apa lagi disebutkan, ada kesan pembiaran dari pihak Mainkon PT HK kepada para vendor untuk memasukkan material dari Quary Illegal. “Saya tegaskan, PT SBP tidak pernah memasukkan material tanah urug illegal ke pembangunan jalan tol Tebingtinggi – Pematangsiantar, Tebingtinggi – Indrapura – Kuala Tanjung ,” ujar Tarigan.
Pemberitaan media online tersebut katanya, tidak mencerminkan UU Pers No 40 tahun 1999 dan kode etik serta tanpa melakukan konfirmasi.
Hal tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik PT SBP selaku salah satu vendor yang memasukkan material tanah urug ke pembangunan jalan tol Tebingtinggi – Pematangsiantar, Tebingtinggi – Indrapura – Kuala Tanjung.
“Kita akan buat sanggahan dan bantahan terhadap pemberitaan media online yang tidak akurat tersebut,” tutupnya.
Laporan : red