TEBINGTINGGI (MS) – Polsek Padang Hilir – Polres Tebingtinggi tetap gencar melakukan Operasi Yustisi guna memutus mata rantai penyebaran COVID 19 dan menjalankan Pergub No 34 Thn 2020 serta Perwa Tebingtinggi No 44 Tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Jumat (30/10/2020).
Kapolres Tebingtinggi melalui Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung SH yang memimpin langsung Ops Yustisi mengatakan, walaupun Ops Yustisi tetap dilakukan setiap hari di jajaran hukum Polres Tebingtinggi, namun kesadaran masyarakat masih tetap minim untuk melakukan Prokes dengan penerapan 4 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan).
Dalam Ops Yustisi yang dilakukan di Jalan Syech Beringin dan Jalan Imam Bonjol Kel. Tebingtinggi, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, petugas menghimbau dan menegur masyarakat yang berkumpul di warung kopi tanpa mengunakan masker.
Selanjutnya, petugas membagikan masker kepada masyarakat dan menghimbau secara humanis agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker bila keluar rumah, rajin mencuci tangan, dan menghindari keramaian atau berkumpul – kumpul agar terhindar dari penularan COVID-19.
Ops Yustisi itu melibatkan 8 orang personil Polsek, 6 Satpol PP, pihak kelurahan dan kecamatan. Ops Yustisi juga dilaksanakan secara stasioner di Jalan Syaech Baringin Kel. Tebingtinggi, Kec. Padang Hilir kota Tebingtinggi.
Laporan : napit