Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan di Tebingtinggi Dikenai Sanksi

Para pelanggar Prokes mendapat sanksi dari petugas

TEBINGTINGGI (MS) – Polsek Padang Hulu bersama Bhabinsa Koramil 13 dan personil Satpol PP menggelar Operasi Yustisi 3 Pilar penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19, Rabu (7/10/2020), di Jalan Kumpulan Pane Tebingtinggi.

Dalam operasi tersebut, ratusan warga terjaring karena tidak menggunakan masker. Para pelanggar prokes langsung diberikan sanksi dan pemahaman serta masker gratis oleh petugas.

Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya kepada wartawan mengatakan, dalam operasi yang digelar, telah menjaring sekitar 120 orang pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19.

Mereka ditindak seperti membersihkan fasilitas umum serta tindakan fisik berupa olahraga untuk menguatkan imunitas dan diberikan masker.

Menurut Kapolsek, selama pantauan masih banyak ditemukan pelanggaran akibat rendahnya kesadaran masyarakat.

Untuk itu, kita terus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat akan pentingnya menerapkan ‘4M’ yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak serta Menghindari Kerumunan, ujarnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed