TEBINGTINGGI (MS) – Target penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi yang semula ditetapkan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) pada APBD 2019 yakni sebesar Rp 780 juta telah mampu dilewati berkat kerja keras yang dilakukan jajaran Dinas Perdagangan.
Bahkan pada P-APBD 2019 beberapa waktu lalu dinaikkan lagi dengan target Rp 1,050 milyar masih tetap bisa dilampaui hingga mencapai Rp 1,079 Milyar atau over target sebesar 103% sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Kepala Dinas Perdagangan Gul Bakhri Siregar SIP MSi mengatakan bahwa capaian realisasi yang over target tersebut tidak terlepas dari upaya – upaya yang dilakukan pihaknya, untuk penerimaan dari sektor pasar dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan.
Dikatakan, intensifikasi dilakukan yakni dengan inventarisasi tunggakan retribusi yang belum dibayar oleh pedagang kios /los dan melakukan penagihan. Dimulai dari penyampaian surat pemberitahuan tunggakan, diharapkan dapat menggugah kesadaran pedagang membayarkan kewajibannya membayar sewa terhadap kios / los aset Pemda dimaksud.
Bahkan dalam pengutipan retribusi dimaksud, selain petugas pengutip juga turun langsung Kepala UPTD Pasar Erwin JH Sitorus dan Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar.
Sedangkan untuk ekstensifikasi penerimaan dilakukan dengan memberlakukan retribusi parkir di kawasan pasar dan retribusi pemakaian toilet pasar.
Kedua jenis retribusi ini telah diatur dalam Perda merupakan retribusi baru yang diberlakukan untuk meningkatkan PAD Kota Tebingtinggi.
Peningkatan pelayanan dan fasilitas yang diberikan kepada para pedagang oleh jajaran Dinas Perdagangan turut menentukan realisasi penerimaan yang over target tersebut.
Diantaranya, yakni dengan membuat pos pasar pada setiap pasar sehingga memudahkan pedagang untuk berurusan dengan petugas lapangan.
Gul Bakhri mengatakan bahwa tujuan dari dibuatnya pos pasar dimaksud adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada pedagang. Juga dimanfaatkan sebagai tempat/pos penjaga keamanan dan kebersihan pasar.
Retribusi lain yang dikelola Dinas Perdagangan melalui UPTD Metrologi Legal adalah pelayanan tera/tera ulang terhadap alat ukur/timbangan pelaku usaha yang tidak hanya pada kawasan pasar akan tetapi dilakukan pada kawasan domisili masyarakat di kelurahan.
Laporan : red