TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Mewujudkan keselamatan dalam berlalulintas, Sat Lantas Polres Tebingtinggi melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai tertib berlalu lintas dan tertib pajak kendaraan di Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Senin (30/9/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Ipda Robin Sitinjak dan Bripka R. Pasaribu, dan berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu di Kantor Camat Padang Hulu Jalan Gatot Subroto dan Jalan SM. Raja Kota Tebingtinggi.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendapatan Kota Tebingtinggi, Bapak Edy, perwakilan PT. Jasa Raharja Tebingtinggi Bapak Nico, serta Camat Padang Hulu Deni Siregar. Selain itu, seluruh lurah, kepala lingkungan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Kecamatan Padang Hulu turut serta dalam kegiatan ini.
Kegiatan meliputi sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta kewajiban membayar pajak kendaraan. Penerangan keliling (Penling) juga dilakukan untuk memberikan himbauan kepada para pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, agar selalu berhati hati di jalan dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah tersampaikannya himbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
“Dengan dilaksanakannya penerangan keliling ini, kami berharap masyarakat Kota Tebingtinggi dapat lebih aktif lagi dalam mewujudkan keselamatan di jalan raya, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas maupun pelanggaran lalu lintas”, ujar Kanit Kamsel.
Laporan : napit