SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukan eksistensinya dalam memberantas peredaran narkoba.
Seorang pemilik narkoba jenis sabu DS alias Suro (39) warga Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah jambi, Kabupaten Simalungun berhasil diamankan, Selasa (28/02/2023).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,89 gram dan 1 set bong /alat hisap sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Rabu (01/03/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Atas kejadian ini Kasat Narkoba menghimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu polisi khususnya Sat Narkoba dalam memberantas segala bentuk penyalagunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut.
Apa bila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.
Laporan : anton garingging