Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pemilik Sabu

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Resahkan warga, seorang pria berinisial ASP alias Ucok Kates (47) warga Jalan Pulau Samosir ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

Uniknya, dia dilaporkan warga sekitar Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi lantaran meresahkan dan dicurigai memiliki narkotika.

Dalam keterangannya, Sabtu (20/01/24), Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa petugas Sat Narkoba menerima informasi adanya seorang pria berinisial ASP yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu sedang di dalam sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir.

Petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan didampingi Kepling setempat, melakukan penggeledahan dan dari kantong celana pelaku ditemukan 2 paket sabu, plastik klip transparan dan 1 buah pipet plastik berbentuk sekop.

Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk diproses secara intensif.

“Pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tebing Tinggi, dan akan dilakukan pengembangan. Hingga saat ini Polres Tebingtinggi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, sesuai dengan program Prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama,” tutup Kasi Humas.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed