TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) –
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode minggu ke IV Juni 2024 di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Kamis (04/07/2024) di Aula Kamtibmas Mapolres Tebingtinggi.
Press relis diikuti Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, Kasat Resnarkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas Akp Agus Arianto, Kasi Propam AKP Jamintar Butar Butar dan personel Sat Narkoba.
Dalam paparannya, Kapolres Tebingtinggi menyebut selama kurun waktu 1 minggu tepatnya Minggu ke IV Juni 2024, Polres Tebingtinggi telah mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dengan 2 laporan polisi.
“Pengungkapan pertama pada hari Senin (24/06/24), petugas Sat Resnarkoba melakukan undercover buy dengan cara memesan kepada pelaku dan bertemu di sebuah Restoran di Kampung Jati Desa Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.
Petugas berhasil mengamankan 2 orang pria pelaku berinisial PP (35) dan YS (40), yang keduanya merupakan warga Kota Tebingtinggi serta menemukan 1 Kg sabu dari dalam sebuah kotak sepatu dalam penguasaan kedua pelaku”, sebut Kapolres.
Lanjutnya, berdasarkan penangkapan tersebut, jajaran Polres Tebingtinggi melakukan pengembangan untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan yang kedua, pada hari Sabtu (29/06/24) petugas Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan 1 orang pria berinisial KN (32), warga Medan dan menemukan 2 kg narkotika jenis sabu dari sebuah kedai kopi di Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi.
“Kami akan terus memburu pelaku kejahatan dan pelaku narkoba sampai ke akar akarnya sesuai dengan program prioritas Bapak Kapolda Sumut”, tegas Kapolres.
Laporan : napit