TEBINGTINGGI (MS) – Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus 6 terduga pelaku sabu. Dua di antaranya merupakan bandar narkoba.
“Polres Tebingtinggi telah mengamankan tiga pengguna sabu masing – masing, RD (45), S (40), ES (39), seorang pengedar MRS (22) dan AS (28) serta BP (51) sebagai bandar,” ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi didampingi Kasat Res Narkoba AKP M Nainggolan dan Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan dalam pers relis, Selasa (21/5).
Generasi milenial adalah aset berharga yang patut kita jaga dan awasi bersama-sama agar tidak terjerumus ke dalam lembah hitam yang mematikan itu. Selaku, aparat penegak hukum, Polres Tebingtinggi tetap komit untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba di Kota Lemang ini,” ujar Kapolres.
Perwira melati dua itu pun menjelaskan, selain para tersangka, pada pengungkapan kasus ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu, 6,31 gram serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit sepedamotor matic, 1 timbangan elektrik, 1 alat hisap sabu (bong), 1 dompet kamera, 1 kaca pirex, 4 mancis, 2 sedotan berujung runcing dan 35 plastik klip transparan yang akan dipakai untuk mengedarkan sabu.
Bandar dan pengedar akan dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan, bagi pemakai akan dikenakan pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun.
Atas perbuatan mereka, kini para pelaku juga telah kita tahan di sel Mapolres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut,” terang AKBP Sunadi.
Laporan : red