Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Amankan Pria Pelaku KDRT

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi amankan seorang pria berinisial MRH (21) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Kejadian tersebut di Jalan Bukit Kubu Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Senin (25/11/2024).

Menurut laporan korban, kejadian bermula saat korban mencurigai pelaku berselingkuh dengan wanita lain, setelah menolak handphone pelaku untuk diperiksa. Merasa tidak puas, korban mendatangi rumah wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan suaminya. Pelaku pun menyusul korban dan keduanya kembali ke rumah mereka.

Setibanya dirumah, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, dengan menjambak rambut sebanyak dua kali, memukul dada dan kepala serta memiting leher istrinya. Akibat kejadian ini, korban merasa kesakitan dan terancam, sehingga melaporkannya ke Polres Tebingtinggi.

“Pada Rabu (29/1) sore, petugas Kepolisian didampingi Kepling mengamankan pelaku dari rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya”, ujar Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda JF. Sormin, S.H.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku terancam dijerat Pasal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed