Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pemilik Sabu

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi tangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dari dalam sebuah rumah saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi, Selasa sore (14/1/2025).

Tersangka YP (33) warga Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, Rabu (15/1), menjelaskan bahwa petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dari dalam sebuah rumah dan menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

“Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan petugas di lapangan wilayah rawan peredaran narkoba. Petugas mencurigai gerak gerik seorang pria yang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui pelaku sebagai miliknya,” jelas Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku kini menjalani pemeriksaan secara intensif dan terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed