TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang pria, RW (32) warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan, Kota Tebingtinggi, ditangkap Satres Narkoba berikut 13 paket sabu, Rabu sore (15/01/2025).
Penangkapan pemilik sabu ini sebagai upaya mendukung program Asta Cita. Tersangka ditangkap di sekitar kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram dari dalam lemari yang ada di ruang tamu rumah tersangka”, jelas Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (21/1).
Menurutnya, petugas dilapangan juga menemukan beberapa plastik klip kosong dari bawah kipas angin. Saat dilakukan introgasi di TKP, pelaku mengakui barang bukti tersebut memang miliknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diboyong ke Mapolres Tebingtinggi guna dilakukan penyidikan secara intensif. “Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi dan terancam dijerat Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kasi Humas.
Laporan : napit