Satnarkoba Polres Tebingtinggi Amankan 6 Pengedar Sabu

Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi SIK memaparkan penangkapan kelima tersangka pengedar sabu, Jumat (20/9) (Foto : MS / PS)

TEBINGTINGGI (MS) – Polres Tebingtinggi menangkap 5 orang pengedar sabu dalam kurun sepekan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Kronologis penangkapan kelima pengedar dan pemakai sabu itu disampaikan Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi SIK dalam pers relis didampingi Kasat Narkoba AKP Cahyandi SH, Jumat (20/9) di halaman Polres Tebingtinggi.

Dalan pers relis itu, juga tampak KBO Sat Narkoba Ipda M. Amin SH, Kanit Lidik I Ipda G. Manullang, Kanit Narkoba Aiptu M. Silalahi, Kasubbag Humas Iptu J. Nainggolan, Kapolsek Rambutan Iptu Suhartono SH, Kapolsek Bandar Khalifah AKP Leo Sembiring SH, Kapolsek Tebingtinggi AKP Sopian SPd.

Juga dihadiri, Camat Bandar Khalipah H Mhd Khairi, S.Sos, Camat Bajenis, Camat Tebingtinggi, Camat Rambutan, Camat Padang Hulu, Camat Tebing Syahbandar dan Ketua Pujakesuma Kota Tebingtinggi Rahmad Suud.

Kelima tersangka yang diamankan yakni, IS alias IDI (40) warga Dusun Gelam II,Desa Gelam Sei Serimah, Kec. Bandar Khalifah Kab. Sergai dengan barang bukti sabu 1,70 gram. JN alias Robot (35) warga Jalan Ikhlas Lk. VII Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti sabu 0,56 gram.

Kelima tersangka pengedar dan pemakai sabu

MS alias Alan (26) warga Dusun V, Desa Sei Priuk, Kec. Tebingtinggi, Kab. Sergai
ditangkap di Pasar III, Desa Paya Lombang, Kec. Tebingtinggi Kab. Sergai dengan barang bukti sabu 1,10 gram.

LS alias Lukki (25) warga Jalan Sudirman Dusun IV Akasia Desa Pekan Kec. Bandar Khalifah Kab. Sergai, bersama temannya AR alias Ucil (21) warga Dusun Km 15, Desa Bandar Tengah, Kec. Bandar Khalifah Kab. Sergai, ditangkap di Jalan Sudirman Dsn. IV Akasia Desa Pekan, Kec. Bandar Khalifah Kab. Sergai,dengan barang bukti sabu 0,16 gram.

Tersangka, EN alias Ewin (36) warga Jalan KF. Tandean Lk. I Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, ditangkap Minggu (15/9) di Gang. Maidin.

Keenam tersangka diancam melanggar pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” papar Kapolres.

Kasat Narkoba AKP Cahyandi menambahkan bahwa kelima tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebingtinggi.

Laporan : PS

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed