TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dua pria pelaku narkoba jenis sabu diduga sebagai pengedar, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (27/07/2023).
Kedua pelaku yakni, Abdul Wandi (41) warga Jalan Gunung Sibayak, Lk. III, Kel. Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi dan Fani Pisitama Lubis (25) warga Jalan SD Inpres, Kel. Tanjung Marulak Hilir, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap kedua pelaku di Jalan Gunung Sibayak Kel Tanjung Marulak Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.
Dari tangan kedu pelaku ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,21 gram dan berat bersih 2, 66 gram dan 1 timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Laporan : napit