TEBINGTINGGI (MS) – Satu dari 4 tersangka pelaku pembakar Zulfan Bagariang (16) berhasil ditangkap Polres Tebingtinggi. Sementara 3 orang lagi tersangka masih dalam pengejaran.
Demikian disampaikan Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi SIK didampinggi Waka Polres Kompol R. Manurung SE, Kasat Reskrim AKP Rahmadhani dan Kasubbag Humas Iptu J. Nainggolan, dalam pers relis, Senin (11/3).
Tersangka P.O.S alias Pasu Sitorus (38), warga Jalan Gabus, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, ditangkap, di Jln Patimura Tebingtinggi,Sabtu (2/3).
Korban Zulfan Bagariang (16) warga Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sabtu (2/3) sekira pukul 02.00, dianiaya dengan cara dipukul, disiram bensin dan selanjutnya dibakar. Korban sempat dirawat di RS Bhayangkari dan akhirnya meninggal dunia.
Sebelum dianiaya, korban dijemput 2 pelaku Indra dan Ibnu dari Warnet Tasya Net di Jln Pahlawan Kota Tebingtinggi dan dibawa ke Jln Patimura tepatnya di depan Toko Pakaian Ida Grosir. Empat tersangka Ibnu, Ahmad Septian, Indra, dan Pasu Sitorus menganiaya korban dan membakarnya.
Baca juga : Anak Dibakar Teman Sendiri
Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi untuk dilakukan perawatan secara intensif.
Namun, karena tubuh korban cukup parah, akhirnya Senin (11/3) sekitar jam 09.00, korban meninggal dunia di RS Bhayangkari Kota Tebingtinggi.
Selanjutnya, setelah mendapat laporan, Sabtu (2/3) sekitar jam 13.00 wib, pelaku Pasu Sitorus ditangkap di Jln Patimura Kota Tebingtinggi. Sementara ke 3 pelaku lain Ibnu, Ahmad Septian, dan Indra, masih dalam pencarian ( DPO ).
Pelaku diancam Pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tegas Kapolres.
Laporan : dav