TEBINGTINGGI (MS) – Setiap warga yang masuk ke Kota Tebingtinggi maupun keluar Kota Tebingtinggi diwajibkan harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan / atau surat keterangan bebas COVID-19 dengan surat keterangan hasil rapid antingen yang masih berlaku.
Hal ini diberlakukan untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah dan imbauan Gubernur Sumut terkait tentang larangan mudik Idul Fitri 1442 H.
Pemko Tebingtinggi dan aparat keamanan TNI – Polri akan melakukan penyekatan jalan umum masuk dan keluar Kota Tebingtinggi mulai 6 Mei – 17 Mei 2021.
Demikian disampaikan Wali Kota Tebingtinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan melalui juru bicara Pemko Dedi P. Siagian Minggu (2/5).
Dissebutkan, empat titik penyekatan itu di terminal Bandar Kajum dari arah Medan, Paya Pasir dari arah Asahan, Pabatu dari arah Pematangsiantar/Simalungun dan Brohol dari arah Galang Deliserdang/Sergei.
Personel yang akan diturunkan di pos jaga selain TNI-Polri juga Dishub, Satpol.PP dan personel tenaga Kesehatan dari Dinkes Tebingtinggi serta Diskominfo.
Wali Kota juga kata Dedi Siagian menegaskan agar Satgas di Kelurahan dan Kecamatan bergerak memantau adanya orang – orang yang masuk ke Kota Tebingtinggi.
Setiap pemudik yang akan masuk ke Kota Tebingtinggi diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan/atau surat keterangan bebas Covid-19 dengan surat keterangan hasil rapid antingen yang masih berlaku.
Bagi pemudik yang tidak memiliki SIKM dan atau surat keterangan bebas COVID-19, maka pemudik akan dilakukan rapid antigen dengan biaya mandiri.
Dan jika menolak maka akan dilakukan isolasi selama 4 hari dengan biaya makan sendiri. Jika tidak mau juga, maka yang bersangkutan kita suruh pulang kembali ke tempat asalnya.
Larangan mudik juga diberlakukan untuk anggota TNI-Polri, ASN, Pegawai BUMN-BUMD dan Karyawan Swasta, tidak diperkenankan mudik jika tidak memenuhi ketentuan, ujar Dedi Siagian.
Pemberlakuan penyekatan ini dimulai tangga 6 Mei sampai 17 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Tebingtinggi.
Laporan : napit