TEBINGTINGGI (MS) – Diduga sebagai pengedar sabu, seorang BHL (Buruh Harian Lepas) Rahma Doni alias Doni (39) warga Jalan Gunung Sibayak Lk.II Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di kediamannya, Rabu (03/11/2021).
Kasat Narkoba melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, Jumat (05/11/2021) membenarkan penangkapan pelaku narkoba di kediamannya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, 7 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,12 gram dan berat bersih 2,76 gram, 1 bungkus plastik transparan kosong dan 1 amplop warna putih berisikan 3 bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebut Iptu Agus Arianto.
Laporan : napit