TEBINGTINGGI (MS) – Bocah perempuan umur 8 tahun warga Sergai dicabuli seorang BHL (Buruh Harian Lepas) berinisial Ju alias Bo (48) warga Sergai.
Perbuatan cabui itu dilakukan pelaku pada Desember 2021. Korban sendiri sebut saja Bunga, melaporkan kejadian tersebut kepada saksi ibunya sendiri.
Selanjutnya, saksi melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Tebingtinggi. Menerima laporan tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Senin (10/01/2022) langsung mengamankan dan membawa terlapor ke Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas AKP Agus Arianto membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Laporan : napit