TEBINGTINGGI (MS) – Mencuri hand phone, HP (30) warga Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ditangkap Satreskrim Polsek Padang Hilir, Kamis (10/12/2020) di rumahnya.
Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan pencurian satu unit HP merk Realmi 5i warna biru laut milik Sudarmanto (39) warga Jalan Kenari, Kel. Deblot Sundoro, Kota Tebingtinggi, Selasa (8/12/2020) dini hari.
“Dalam aksinya, tersangka mencuri HP dengan cara mengait ponsel milik korban dari jendela kamar dengan sebatang galah bambu sepanjang 2,5 meter.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas, AKP J Nainggolan kepada wartawan, Jumat (11/12/2020) siang membenarkan penangkapan seorang pencuri HP.
Disebutkan, pencurian itu dilakukan saat korban tidur di dalam kamar dan hand phone diletakkan di atas kasur. Korban baru mengetahui ponsel miliknya hilang, saat terbangun.
Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Padang Hilir. “Setelah mendapat laporan dari korban dan berdasarkan keterangan saksi – saksi serta hasil penyelidikan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya,” jelas Kasubag.
Tersangka terancam dijerat pasal 363 ayat 3 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman, hukuman maksimal diatas lima tahun,” tutup Kasubag.
Laporan : napit