TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Salah seorang korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kota Tebingtinggi berhasil dipulangkan dari Kamboja dan tiba di Kota Tebingtinggi, Minggu (23/03/2025).
Korban bernama Marhanda (25) warga Jalan Bakti, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir. Selama 8 bulan bekerja di Kamboja dan Myanmar, dirinya merasa tertipu karena gaji tidak sesuai yang dijanjikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tebingtinggi Ir Iboy Hutapea kepada media, mengatakan ada sebanyak 33 warga Indonesia yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara, dipulangkan bersama Marhanda.
Pemulangan dari Kamboja hingga Kualanamu dengan jalur yang panjang dan rumit. Setiba di Kualanamu, warga Sumut yang menjadi korban TPPO langsung dijemput Pj Sekda Provinsi Sumut Effendy Pohan didampingi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan mendapat pengawalan dari Poldasu serta diikuti Dinas Ketenagakerjaan.
“Kita telah melengkapi administrasi sehingga Marhanda bisa kembali ke Kota Tebingtinggi. Masalah ini, besok Senin (24/03/2025), akan saya laporkan ke Wali Kota Tebingtinggi,” ujarnya.
Sampai saat ini, kata Iboy Hutapea ada sebanyak 3 orang warga Kota Tebingtinggi yang baru terdata menjadi korban dugaan TPPO.
“Ketiga orang tersebut kasusnya hampir sama yakni tergiur iming iming gaji yang besar,” ujarnya.
Sementara itu, Marhanda yang berhasil dipulangkan menceritakan bahwa selama 8 bulan bekerja di Kamboja dan Myanmar, dirinya merasa dirugikan karena gajinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Saya diiming-imingi gaji Rp.14-15 juta / bulan. Tapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ucapnya.
Marhanda berharap peristiwa yang menimpa dirinya tidak dialami orang lain khususnya warga Tebingtinggi. “Saya sudah jadi korban, semoga jangan ada korban lainnya,” tutupnya.
Laporan : napit