Setelah TC Sosial, Apakah 3 Aset Dikuasi Sergai Bisa Ditarik Pemko Tebingtinggi ?

Kantor Camat Tebingtinggi Kab. Sergai di Jalan Kol Yos Sudarso Kota Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (MS) – Traning Center (TC) Sosial di Jalan Rumah Sakit Umum Kota Tebingtinggi, kini sudah menjadi aset Pemko Tebingtinggi setelah perjuangan yang begitu lama, akhirnya diserahkan Gubsu.

Diserahkannya lahan lebih kurang 1,5 hektar dan bangunan TC Sosial ke Kota Tebingtinggi, banyak kalangan elemen masyarakat dan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Walikota Umar Zunaidi Hasibuan karena sudah begitu lama perjuangan untuk mendapatkan aset Pemprovsu itu, akhirnya pada zaman COVID-19 ini, terealisasi.

Akan tetapi, selain aset Pemprovsu TC Sosial itu, masih ada beberapa aset yang ada di Kota Tebingtinggi untuk diperjuangkan menjadi milik Pemko Tebingtinggi dan juga sudah begitu lama diincar hingga saat ini tak kunjung diserahkan ke Pemko Tebingtinggi.

Mes Pemkab Sergai di Jalan Merdeka Kota Tebingtinggi

Penelusuran Mimbar Sumut ada 3 aset dikuasai daerah lain berada di Kota Tebingtinggi alias dipakai daerah hasil pemekaran dari Kota Tebingtinggi yakni Kabupaten Sergai.

Hingga saat ini ketiga aset yang ada di Kota Tebingtinggi dipergunakan Pemkab Sergai yakni, Kantor Camat Tebingtinggi Kab. Sergai di Jalan Kol. Yos Sudarso, bangunan yang dipergunakan sebagai Mes oleh Pemkab Sergai di Jalan Merdeka persis di belakang Anjungan Sri Mersing Jalan Merdeka dan ketiga Kantor Cabdis Kec. Tebingtinggi, Kab. Sergai di Jalan Sutomo tepat di belakang Kantor Perpustakaan Kota Tebingtinggi.

Setelah TC Sosial dapat menjadi aset Pemko Tebingtinggi, apakah ketiga aset bangunan dan lahan yang dipakai Pemkab Sergai itu dan kedudukannya berada di Kota Tebingtinggi bisa menjadi aset Pemko Tebingtinggi?

Kantor Cabdis Kec. Tebingtinggi Kab. Sergai di Jalan Sutomo belakang Kota Tebingtinggi

Sangat diharapkan pihak eksekutif dan legislatif Kota Tebingtinggi dapat segera memperjuangkan ketiga aset tersebut menjadi milik Pemko Tebingtinggi mengingat sejak Kota Tebingtinggi dimekarkan, ketiga aset tersebut dikuasai dan dipergunakan hasil pemekaran Kota Tebingtinggi yakni Pemkab Sergai.

Walikota Tebingtinggi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Dimiyathi S. Sos MTP kepada Mimbar Sumut, Senin (29/6) mengatakan ketiga aset tersebut masih tetap diperjuangkan agar diserahkan ke Pemko Tebingtinggi.

“Masih tetap diperjuangkan supaya ketiga aset tersebut diserahkan ke Kota Tebingtinggi, ” sebut Dimiyathi.

Sangat diharapkan juga pihak eksekutif Kota Tebingtinggi dapat memperjuangkan aset tersebut menjadi milik Pemko Tebingtinggi.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed