TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Tega mencuri uang bapak sendiri, Dolok Hamonangan Sitompul, (30) Karyawan Perkebunan PTPN III Rambutan, warga Jalan Gunung Leuser Bp7, Kota Tebingtinggi diadukan ke Polres Tebingtinggi, Rabu (16/11/2022).
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku Dolok Hamonangan pada bulan September 2022 di rumah korban Jalan Cemara Kel. Rambung Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Pelaku mengambil kartu ATM ayahnya dan sudah mengetahui PIN ATM ayahnya. Selanjutnya, pelaku langsung menarik uang dari ATM sebanyak 7 kali, hingga uang yang diambil pelaku sebesar Rp.65.000.000.
Atas perbuatan anaknya itu, korban B.K Sitompul (65) warga Jalan Cemara Kota Tebingtinggi, membuat pengaduan ke SPKT Polres Tebingtinggi.
Kepala SPK “C” Aiptu Jumadi menghubungi anak pelapor untuk datang ke Polres Tebingtinggi. Anak pelapor datang dan mengakui telah mengambil uang milik ayahnya dari ATM sebesar Rp.65.000.000 dan meminta maaf kepada ayahnya serta berjanji akan mencicil uang milik ayahnya yang telah diambil pelaku.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya kasus pencurian dalam keluarga tersebut.
Laporan : napit